ANALISA KASUS SUBANG, Pakar Hukum Pidana: Banyak Saksi Tidak Bermakna, Berisiko Salah Tangkap

- 5 April 2022, 10:45 WIB
Analisa kasus Subang menurut pakar hukum, banyak saksi tidak bermakna, bisa salah tangkap orang.
Analisa kasus Subang menurut pakar hukum, banyak saksi tidak bermakna, bisa salah tangkap orang. /tangkapan layar Youtube Heri Susanto/

 

DESKJABAR – Analisa kasus Subang menurut Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan, banyak saksi tidak bermakna dan berisiko salah tangkap orang.

Hingga saat ini, kasus Subang yang telah menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) atau Amel, belum juga terungkap.

Padahal dalam kasus Subang, sudah banyak saksi yang diperiksa. Hingga hari ini, Selasa, 5 April 2022 sudah 121 saksi dan 216 barang bukti yang diperiksa.

Kendati demikian, polisi belum juga mengumumkan tersangka pembunuh Kasus Subang meskipun penyelidikannya sudah berjalan kurang lebih 8 bulan.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana sendiri beberapa kali menjanjikan akan segera mengumumkan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak ini.

Baca Juga: MENGEJUTKAN KASUS SUBANG, Ada Saksi Kenal Sketsa Wajah Diduga Pelaku Pembunuh TUTI dan AMEL

Janji pertama diungkapkan akhir tahun 2021, dimana Irjen Suntana mengatakan tersangka pembunuh ibu dan anak akan diumumkan awal tahun 2022.

Namun hingga akhir januari 2022, tidak ada satu nama pun diungkap pihak kepolisian terkait pembunuh Tuti dan Amel.

Kemudian janji kembali diungkapkan oleh Irjen Suntana, bahwa kasus Subang akan segera diumumkan pelakunya sebelum memasuki 1 Ramadhan atau sebelum 3 April 2022.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x