DESKJABAR - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, yang menewaskan sejoli Handi dan Salsabila, terkena dakwaan pasal berlapis.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP. Pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan terhadap Kolonel Priyanto dalam sidang perdana seperti dilansir Antara, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE, Yosep Diberondong 16 Pertanyaan, Yoris Isoman, Ini Penjelasan Rohman Hidayat
Baca Juga: Crazy Rich dan Sultan, Simak Pesan Ustadz Adi Hidayat Agar 'Dunia Dapat, Akhirat Juga Bisa Diraih'
Sidang dakwaan tersebut dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa.
Seusai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Oditur Militer akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.
"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencana dulu, nanti setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," ucapnya di Jakarta.
Sebagai informasi, Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.