UPDATE TABRAK LARI NAGREG: Pengadilan Militer 3 Oknum TNI Jangan Hanya Basa Basi

- 7 Januari 2022, 08:35 WIB
Salsabila dan Handi, dua sejoli korban tabrak lari Nagreg yang melibatkan 3 oknum TNI
Salsabila dan Handi, dua sejoli korban tabrak lari Nagreg yang melibatkan 3 oknum TNI /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

DESKJABAR - Berkas penyidikan kasus tabrakan Nagreg yang menewaskan dua sejoli Handi (16) dan Salsabila (14) telah diserahkan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) kepada Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.

Tabrak lari yang menewaskan dua sejoli pada 8 Desember 2021 itu dilalukan oleh 3 oknum TNI. Setelah menabrak korban, pelaku oknum TNI langsung membawa korban Handi dan Salsabila menggunakan mobil mereka dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit. Padahal ketiga oknum TNI itu membuang korban ke Sungai Serayu Cilacap.

Ketiga oknum TNI dalam tabrakan Nagreg yang menewaskan dua sejoli itu adalah Kolonel Infanteri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua Dwi Andoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad Soleh (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Baca Juga: PERSIB TERKINI: Preview Persib vs Persita: Robert Alberts Berapi-api, Widodo C Putro Cool

Baca Juga: KABAR PERSIB HARI INI, Inilah Prediksi Starting Line Up Persib vs Persita di Loga 1 2021/2022

Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irene Lumme mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan berkas tabrakan Nagreg tersebut sambil menunggu adanya keputusan penyerahan perkara (Kepera). Setelah turun Kepera, berkas tabrak lari dua sejoli ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II Jakarta.

Meskipun ketiga pelaku oknum TNI dalam tabrakan Nagreg ini beda pangkat, namun Marsda Reki mengatakan mereka akan diproses dalam satu berkas. Langkah selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Militer Tinggi II Jakarta untuk menyusun soal rencana sidang.

"Kami berupaya sidang dalam satu bulan ini, nanti hasilnya dari koordinasi itu apa, tapi kami berupaya karena ini menjadi perhatian pimpinan TNI sehingga perkara ini cepat selesai,” ungkap Marsda Reki, Kamis 6 Januari 2022.

Sementara itu, Pakar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala berharap pengadilan militer untuk menghukum tiga okum TNI pelaku tabrakan Nagreg itu bisa menghasilkan putusan seadil-adilnya dan tidak menjadi proforma atau sekedar basa basi saja.

Baca Juga: TERBARU KASUS SUBANG Heri Susanto Jelaskan Orang Mirip di Sketsa dan Borok Danu Dibongkar Kuasa Hukum

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Wawancara sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x