Tabrak Lari Nagreg, Tersangka Tiga Oknum TNI Berusaha Hilangkan Barang Bukti

- 6 Januari 2022, 20:08 WIB
Hukuman maksimal diberikan kepada oknum TNI pelaku tabrakan pada kecelakaan Nagreg.
Hukuman maksimal diberikan kepada oknum TNI pelaku tabrakan pada kecelakaan Nagreg. /Instagram/

DESKJABAR - Tiga tersangka oknum TNI AD membuang tubuh Handi dan Salsa ke Sungai Serayu, Jateng, usai terlibat kecelakaan dengan sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dua sejoli dikabarkan hilang usai mengalami kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Keduanya merupakan korban tabrak lari yang kemudian diduga dibuang oleh pelaku dan ditemukan di tempat berbeda.

Adapun dalam kasus ini telah diamankan tiga orang yang kini ditetapkan tersangka yaitu oknum Kolonel Inf P, Kopda DA, dam Kopda A.

Ketiga tersangka atas kasus kecelakaan Nagreg itu disebut-sebut telah berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG TERBARU: Yoris TELANJANGI Kelakuan Danu SAAT BAP, Gabung Yosef TAKUT TERLIBAT

Berupaya menghilangkan jejak atau barang bukti, pelaku sempat mengganti warna cat mobil. Warna cat mobil yang menjadi barang bukti tiga tersangka anggota TNI pada kasus pembunuhan sejoli di Nagrek berubah barang bukti.

Ternyata warna cat mobil (barang bukti) itu sengaja diganti oleh salah satu tersangka yakni Kolonel Inf Priyanto untuk menghilangkan barang bukti.

Hal itu diungkap oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo saat melihat barang bukti berupa kendaraan mobil Isuzu Panther di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung Jakarta Timur.

Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," pada Kamis, 6 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x