DESKJABAR- Kasus Tabrakan Nagreg yang melibatkan tiga oknum TNI pada 8 Desember 2021 lalu telah memasuki babak baru. Proses rekonstruksi kejadian yang menewaskan dua sejoli Handi (16) dan Salsabila (14) telah digelar 4 Januari 2022.
Dan kasus tabrakan Nagreg ini, sekarang sedang ditangani oleh oditur militer. Menurut rencana, dalam waktu kurang lebih satu bulan, kasus tabral lari dua sejoli ini sudah bisa dilimpahkan oditur militer ke Pengadilan Militer.
Kasus tabrak lari Nagreg ini mendapat perhatian publik karena dilakukan oleh tiga prajurit TNI yang salah satunya merupakan perwira. Kasus tabrakan Nagreg ini bukan lagi sekedar kasus kecelakaan lalu lintas tapi sudah masuk ranah tindak pidana.
Sebab, pada saat kejadian, ketiga oknum TNI bukannya membawa korban dua sejoli Handi dan Salsabila ini ke rumah sakit terdekat, malah dengan tega membuang kedua korban ke Sungai Serayu Cilacap. Padahal diketahui salah satu dari korban tabrakan Nagreg itu masih hidup saat dibuang ke sungai tersebut.
Keluarga korban berharap pelaku tabrakan nagreg itu akan mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya. Sebab yang dilakukan oleh tiga oknum TNI pelaku tabrakan Nagreg tersebut sudah di luar batas kemanusiaan.
Para pelaku tabrakan Nagreg yang menewaskan dua sejoli Handi dan Salsabila itu adalah Kolonel Infanteri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua Dwi Andoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad Soleh (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).
Pakar Militer dari Universitas Padjadjaran Unpad, Prof. Muradi mengatakan oditer militer harus bisa menggali betul motif dari ketiga oknum TNI pelaku tabrak lari Nagreg, khususnya motif Kolonel Priyanto.