UPDATE TABRAKAN NAGREG, Kontras Pantau Kasus Minta Peradilan Militer Harus Bisa Memberi Keadilan Bagi Korban

- 10 Januari 2022, 05:59 WIB
Ilustrasi peradilan: Kasus tabrak lari di Nagreg dengan tersangka tiga tersangka Oknum TNI segera disidangkan
Ilustrasi peradilan: Kasus tabrak lari di Nagreg dengan tersangka tiga tersangka Oknum TNI segera disidangkan /Pixabay oleh Succo

“Kalau karena motif lalai atau dia menghilangkan jejak saya kira, Kolonel Priyanto bukan perwira baru kemarin, dia perwira yang sudah matang yang kemudian saya kira punya kecenderungan untuk memahami betul konsekuensi ketika dia menghilangkan jejak tadi,” ungkapnya ketika dihubungi Deskjabar, Minggu 9 Januari 2022.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan dirinya pesimis tiga oknum TNI kasus tabrakan Nagreg tersebut akan mendapat hukuman yang setimpal karena melalui mekanisme peradilan militer.

Baca Juga: Layangan Putus 8B: Aris Kecelakaan Saat Hendak Menghentikan Kinan ke Polisi

“Berkaitan dengan kasus Nagreg, saya pikir yang paling ideal adalah diproses melalui mekanisme peradilan umum. Saya khawatir proses peradilan militer yang berjalan itu tidak akan maksimal. Dan ada kekhawatiran bagi saya jika dipaksakan melalui mekanisme peradilan militer, akan berujung pada impunitas kepada para pelaku yang melakukan tindak pidana,” ungkapnya kepada Deskjabar, Minggu 9 januari 2022.

Impunitas merupakan sebuah fakta yang secara sah memberikan pembebasan atau pengecualian dari tuntutan atau hukuman atau kerugian kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Hal ini mengacu pada kegagalan membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk diadili dan merupakan penyangkalan hak korban untuk keadilan dan pemulihan.

Menurut Andi, rasa pesimisnya terhadap peradilan militer untuk kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg ini bukan tanpa sebab. Dari catatan KontraS, beberapa kasus pidana yang melibatkan prajurit TNI dan ditangani peradilan militer proses peradilannya itu hanya berjalan secara formalitas.

“Jadi seringkali tidak berujung pada keadilan bagi korban maupun keluarga korban. Sehingga proses peradilan yang tepat bagi TNI yang melakukan suatu tindak kejahatan itu harus peradilan umum,” kata Andi lagi.

Lagipula, lanjut dia, secara prosedur peradilan militer ini dianggap sebagai peradilan internal yang mana dalam penegakkan hukumnya semuanya berasal dari institusi TNI itu sendiri.

Baca Juga: TERBARU KASUS SUBANG, Bukan Yoris dan Yosef, Kuasa Hukum Danu Sebut Saksi Ini Harus Dijaga Polisi, Siapa ?

“Nah karena masing-masing dari penegak hukumnya adalah prajurit TNI juga, maka memberikan ruang bagi prajurit TNI tersebut untuk tidak dihukum secara maksimal. Karena yang kita tahu, prajurit punya yang namanya jiwa Korsa, dimana ada kecenderungan memberi perlindungan bagi prajurit TNI yang melakukan kekerasan,” kata Andi lagi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x