DESKJABAR – Kasus tabrakan Nagreg telah dilimpahkan oleh Polda Jabar kepada Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) kemudian kepada Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta pada Kamis, 6 Januari 2022 yang lalu.
Seperti yang telah diberitakan, kasus tabrakan Nagreg yang menewaskan Handi dan Salsabila ini melibatkan tiga orang dari oknum TNI AD. Mereka adalah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas dan Kopda Ahmad.
Setelah mobil yang ditumpangi oleh Kolonel Priyanto dan kedua rekannya menabrak Hendi dan Salsabila di Nagreg, pertama mereka berdalih membawa kedua korban untuk dilakukan penanganan medis.
Baca Juga: Situs MP3 Juice Download Music Gratis, Fix Tanpa Aplikasi Download MP3 YouTube Terbaru Hari ini
Niat awal dari Kolonel Priyanto dan kedua rekannya tersebut ternyata hanya untuk mengelabui warga yang menyaksikan peristiwa Tabrakan Nagreg. Sebenarnya mereka merencanakan hal lain.
Menurut penyaksian warga, saat mereka hendak membantu korban Tabrakan Nagreg, mereka dilarang. Begitu pun saat hendak mengawal mobil menuju Rumah Sakit pun Kolonel Priyanto melarangnya.
Ternyata seperti yang sudah kita ketahui niat sebenarnya bukanlah untuk membawa korban ke Rumah Sakit, akan tetapi berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan korban Tabrakan Nagreg, Handi dan Salsabila ke Sungai.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang diterima dari Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo menyebut :
"Kolonel Priyanto berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," kata Candra.
Baca Juga: 3 Situs Terbaik Untuk Download Video Dari Tiktok Tanpa Watermark, Tanpa Aplikasi Terkini 2022