Oleh karena itu, dia berharap pemerintah khususnya DPR dan Presiden bisa segera melakukan reformasi peradilan militer. Sebab, berbagai instrumen seperti TAP MPR maupun UU TNI sudah memberikan dorongan kepada pemerintah untuk melakukan reformasi peradilan militer.
Menurut Andi, Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk reformasi peradilan militer.
“Kenapa perlu adanya Perppu? Karena situasi soal impunitas terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak kejahatan itu sudah sangat genting ya. Presiden bisa mengeluarkan perppu itu,” ucap Andi.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, ketiga oknum TNI pelaku tabrakan Nagreg itu memungkinkan untuk dihukum mati atau maksimal penjara seumur hidup. Namun pihaknya, hanya menginginkan hukuman seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," ujar Andika kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.***