UPDATE TABRAK LARI NAGREG, Kolonel Infanteri Prianto Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

- 8 Maret 2022, 16:08 WIB
Situasi rekonstruksi kasus tabrak lari Nagreg, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan tersangka Kolonel Infanteri Priyanto.
Situasi rekonstruksi kasus tabrak lari Nagreg, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan tersangka Kolonel Infanteri Priyanto. /Dok. ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI/

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yaitu perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara.

Baca Juga: Hikmah Dipanggil Allah Pada Bulan Rajab dan Sya'ban, Apakah Itu? Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

Antara memberitakan, Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri.

Dua terdakwa lain, yaitu Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda.

Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan bahwa sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pekan depan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PRFM News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x