Kemendikbud Wanti-wanti Komponen Penggunaan Dana Bos Berikut Rambu-rambu Larangannya

- 30 Maret 2021, 14:13 WIB
Infografis komponen pembiayaan dana BOS
Infografis komponen pembiayaan dana BOS /Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/

DESKJABAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2021 sebesar Rp52,5 triliun dapat digunakan secara fleksibel dengan tetap memprioritaskan pembelajaran tatap muka.

Kemendikbud RI juga menyebutkan ada 12 komponen penggunaan dana BOS reguler. Rincian ke-12 komponen itu adalah:

- Penerimaan peserta didik baru.
- Pengembangan perpustakaan.
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran.
- Pelaksanaan kegiatan sekolah.
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Pembiayaan langganan daya.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran honor.

Baca Juga: Kemdikbud Alokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun, Priotaskan Penggunaannya untuk Pembelajaran Tatap Muka

Selain itu, Kemendikbud juga menyatakan, terdapat 10 larangan penggunaan dana BOS. Inilah 10 larangannya:

1. Transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler.
2. Menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain.
3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
4. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan.
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
6. Membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah
7. Menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru.
8. Mendanai kegiatan seperti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian.
9. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lain yang sah.
10. Menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan 1442 H, Ahmad Heryawan Sampaikan 12 Tips Sambut Ramadhan Di tengah Pandemi

Untuk pelaporan dana BOS dapat dilakukan melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/.***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x