Kemdikbud Alokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun, Prioritaskan Penggunaannya untuk Pembelajaran Tatap Muka

- 30 Maret 2021, 13:39 WIB
Siswa SMP Negeri 13 Solo mencuci tangan saat mengikuti simulasi Pembelajaran Tatap Muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Solo, Jawa Tengah, Kamis 18 Maret 2021. Penggunaan dana BOS harus memprioritaskan pembelajaran tatap muka.
Siswa SMP Negeri 13 Solo mencuci tangan saat mengikuti simulasi Pembelajaran Tatap Muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Solo, Jawa Tengah, Kamis 18 Maret 2021. Penggunaan dana BOS harus memprioritaskan pembelajaran tatap muka. /Antara Foto/Maulana Surya/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2021 sebesar Rp52,5 triliun. Dana itu diperuntukkan bagi 216.662 satuan pendidikan (sekolah) mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, serta SLB di Indonesia.

Seperti dikutip dari laman indonesia.go.id, Selasa 30 Maret 2021, kendati dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun ini dapat digunakan secara fleksibel, penggunaannya harus memprioritaskan pembelajaran tatap muka.

Menurut rencana, seiring dengan vaksinasi untuk para guru dan tenaga pendidik serta kasus pandemi Covid-19 yang lebih terkendali, pada semester II tahun ini pembelajaran tatap muka sudah bisa dilakukan secara lebih luas. Sejauh ini, PTM baru dilakukan secara terbatas di daerah zona hijau atau kuning.

Baca Juga: Kebakaran di Kilang Minyak RU VI Balongan Indramayu Belum Padam, 932 Warga Mengungsi ke Tiga Tempat

Menyangkut pemanfaatan dana BOS 2021, penggunaannya fleksibel, bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka maupun pembayar honor guru. Pelaporannya pun dilakukan secara daring.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode tiga tahun 2020 yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, untuk tahun ini ada perbedaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di antaranya, nilai satuan biaya operasional sekolah yang berbeda antardaerah.

Dana BOS adalah anggaran yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan 1442 H, Ahmad Heryawan Sampaikan 12 Tips Sambut Ramadhan Di tengah Pandemi

Baca Juga: Wali Kota Makassar Berencana Buat Pasukan Lintas Agama untuk Kawal Acara Keagamaan

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x