DESKJABAR - Kabar gembira, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS madrasah swasta tahap I akan dicairkan paling lambat 31 Maret 2021, setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag).
Dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.
Baca Juga: PERAWATAN MOBIL, Inilah Tip Perawatan Kaca Mobil di Musim Hujan
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur.
“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” katanya dalam rilis remis Kemenag, Selasa 23 Februari 2021.
Menurut Umar, ada sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I. Adapun tahapannya adalah :
Baca Juga: 859 Penumpang Kereta Api di Daop 3 Cirebon Membatalkan Perjalanan
- Penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta.
Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.