Kemkominfo Buka Kembali Pendaftaran Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri 2021, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 10 Februari 2021, 11:56 WIB
Kemkominfo bukan kembali beasiswa pascasarjana dalam negeri 2021
Kemkominfo bukan kembali beasiswa pascasarjana dalam negeri 2021 /Kemkominfo/

 

DESKJABAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM), kembali membuka program beasiswa pascasarjana dalam negeri tahun 2021 untuk S2.

Program ini merupakan salah satu wujud komitmen Kemkominfo untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Program beasiswa ini terbuka bagi aparatur pemerintah pusat maupun daerah termasuk TNI dan Polri dan juga masyarakat umum dari instansi swasta.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Pembiayaan Perumahan Rp 40 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Sebagai bentuk kebijakan di masa pandemi Covid-19, metode pembelajaran program beasiswa S2 dalam negeri mengikuti kebijakan pemerintah. Adapun persyaratannya adalah

Persyaratan umum

  1. Masa kerja minimum 2 tahun.
  2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain.
  3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing perguruan tinggi yang dipilih.
  4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas reguler.

Persyaratan khusus PNS :

  1. PNS pada instansi pemerintah pusat dan daerah atau TNI/Polri berstatus aktif.
  2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi calon PNS (CPNS) bagi pendaftar dari PNS).
  3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  4. Bagi PNS di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri.Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beberkan Dosa Korupsi Walikota Tasikmalaya

  1. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimal pimpinan instansi setingkat eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.
  2. Persyaratan standar indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (dari skala 4) untuk bidang komunikasi dan kepemimpinan dan inovasi kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika.
  3. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan.
  4. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi :
  • ilmu komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah.
  • informatika adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola TIK/keamanan informasi.
  • kepemimpinan dan inovasi kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku, Ini Pedoman Bagi Masyarakat yang Lakukan Perjalanan

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x