BOS MI sebesar Rp900 ribu, BOS MTs Rp1,1 juta, sedang BOS MA/MAK sebesar Rp1,5 juta. “Kami harap dana sudah bisa cari dari 11 hingga 31 Maret 2021,” sebut Umar.
Baca Juga: Banjir Jakarta, Haji Lulung: Anies Masih Ditolong Allah SWT
- Mengunggah LPJ BOS
Selanjutnya madrasah harus mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat 30 Juni 2021.
Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja (Satker) Ditjen Pendidikan Islam:
- Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta;
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
- Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
- Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.
Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat dikonsultasikan dengan menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin sampai Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: HEBOH, Stadion GBLA Dipakai Ternak Ikan Hias: Pertanda Tidak Terawat dengan Baik oleh Pemkot Bandung
Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id atau https://madrasahreform.kemenag.go.id atau https://mrc.kemenag.go.id.
“Bisa juga berkirim email ke [email protected] atau berkirim pesan melalui Whatsapp Official: 081147402020,” tandasnya.
Untuk BOS MI Negeri disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota.
Demikian juga penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal sebesar Rp600 ribu disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota.