Kabar Gembira, Dana BOS Madrasah Swasta Tahap I akan Cair 31 Maret 2021, Simak Cara dan Besarannya

- 23 Februari 2021, 14:38 WIB
Kabar gembira pencairan dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan paling lambat 31 Maret 2021
Kabar gembira pencairan dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan paling lambat 31 Maret 2021 /Kemenkominfo/

“Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag,” tutur Umar.

  1. Penyusunan RKAM

Bersamaan itu, madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021.

 Bagi Madrasah yang  telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada  2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id).

“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” jelas Umar.

Baca Juga: Mengenang Setengah Juta Warga AS yang Meninggal Dunia, Ini yang Dilakukan Presiden Joe Biden

  1. Penandatanganan PKS

Akhir dari proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah  dengan PPK Dit KSKK Madrasah.

Proses penandatangana PKS ini dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

  1. Melengkapi persyaratan

Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah akan diminta melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah. Proses ini berlangsung dari  27 Februari sampai 5 Maret 2021.

Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

  1. Verifikasi berkas

Tim Pengelola BOS Kankemenag selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas secara online. Hasil verifikasi berkas tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah