Bantuan Tunai Kemendikbud: Rp700 Ribu plus Uang Kuliah Bagi Mahasiswa yang Siap Mengajar, Cek Caranya di Sini

- 17 Februari 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi Kampus Mengajar
Ilustrasi Kampus Mengajar /Kampus Merdeka/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI


DESKJABAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI baru saja meluncurkan program Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021 untuk memajukan semua siswa Sekolah Dasar di seluruh Indonesia. Program ini terbuka bagi 15 ribu mahasiswa di seluruh Indonesia.

Laman Indonesia Baik, Selasa, 16 Februari 2021, mengabarkan, Program Kampus Mengajar mengajak mahasiswa perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta untuk mengajar di wilayah 3T, yaitu terdepan, tertinggal, dan terluar.

Dengan menjadi bagian dari Kampus Mengajar, mahasiswa bisa mendapat insentif atau bantuan pendidikan hasil kerja sama Kemendikbud dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berupa:

Baca Juga: Siapkan Operasi Senyap, Satgas Penanganan Covid-19 Bandung Bakal Sasar Tempat Ini

- Bantuan biaya hidup Rp 700 ribu per bulan.
- Bantuan Uang Kuliah Tunggal maksimal sebesar Rp 2,4 juta tergantung uang kuliah di masing-masing perguruan tinggi.

Keuntungan lainnya, mahasiswa mendapatkan pengakuan atau transfer 12 SKS dengan aktivitas mengajar selama enam jam mulai Senin sampai Jumat.

Persyaratannya antara lain:
- Mahasiswa semester 5 ke atas dari semua program studi
- Minimal IPK 3,00
- Aktif di organisasi
- izin atau rekomendasi dari kampus

Baca Juga: Lampu Kuning, Tempat Isolasi Mandiri di Bandung Sudah Penuh, Ini Langkah Antisipasinya

Baca Juga: BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun, Ini Twit Keren Anggota Komisi IX DPR RI

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x