Kemendikbud: Mahasiswa yang Tidak Mau Tatap Muka Bisa Melalui Daring, Kampus Harus Memfasilitasi

- 2 Desember 2020, 18:50 WIB
ILUSTRASI seorang mahasiswi sedang belajar daring.
ILUSTRASI seorang mahasiswi sedang belajar daring. /Zair Mahessa/DeskJabar/


DESKJABAR - Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, dapat memilih pembelajaran secara daring. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam.

“Untuk itu (belajar secara daring) perguruan tinggi perlu menfasilitasi hak belajar mahasiswa,” ujar Nizam dalam taklimat media di Jakarta seperti dilansir ANTARA, Rabu, 2 Desember 2020.

Dia menambahkan, sebelum penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dilakukan, perguruan tingi harus melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19.

Baca Juga: Sebelum Pembelajaran Tatap Muka, Langkah Ini Harus Ditempuh Perguruan Tinggi

Baca Juga: Data Tidak Valid, Penyebab Tidak Maksimalnya Bansos untuk Penyandang Disabilitas

“Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun, harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya”, tuturnya.

Sementara mahasiswa dari luar daerah atau luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap atau sesuai dengan peraturan atau protokol yang berlaku di daerah.

Perguruan tinggi juga harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi, menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup atau menimbulkan kerumunan, meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan.

Kemudian, perguruan tinggi harus menyediakan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan di tempat strategis, membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen dari kapasitas, menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antarorang, menerapkan penggunaan masker kain tiga lapis, menerapkan etika batuk dan bersin yang benar, menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19.

Baca Juga: Setuju Kebijakan Bupati, Disdik Garut Belum Akan Melaksanakan Belajar Tatap Muka Januari 2021

Baca Juga: Pemerintah Daerah tak Boleh Semaunya Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka

Selanjutnya menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi, menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19, dan melaporkan kepada Satgas Covid-19 setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

Nizam menjelaskan warga kampus, hendaknya dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing. "Jika ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai kondisi aman,” tuturnya.

Nizam menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

“Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik, baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19,” imbuh Nizam.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x