DESKJABAR - Kabar gembira untuk para pelaku usaha mikro. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tetap menyalurkan BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Penyaluran BPUM dengan nilai nominal Rp2,4 juta itu berlangsung hingga 31 Januari 2021 setelah ditetapkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI.
"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui E-Form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangan pers yang dilansir Antara, Senin, 4 Januari 2021.
Baca Juga: Segera Selidiki Sandi Pesan dalam Drone yang Ditemukan
Sejak diluncurkan pemerintah pada Agustus 2020, penyaluran BPUM melalui bank BUMN ini hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.
Menurut Supari, penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk mengetahui apakah seseorang merupakan penerima BPUM, Supari mengimbau masyarakat untuk mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum sebelum mendatangi kantor BRI. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.
Baca Juga: Stok Tempe dan Tahu Langka, LaNyalla Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kedelai
Setelah memastikan namanya terdaftar dalam E-Form BRI, para penerima BPUM, dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas Covid-19, pemda, dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp300.000 Insya Allah Cair Hari Ini, Empat Langkah Mudah Mengecek Dapat Tidaknya
Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair, Cara Pendaftaran DTKS Secara Mandiri dan Larangan Memalsukan Data
Baca Juga: Bansos Mensyaratkan DTKS, Simak Dulu Tanya Jawab Seputar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.
BPUM diberikan secara langsung dengan nominal mencapai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.***