Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS November 2022 Segera Cair, Inilah Kriterianya

3 November 2022, 12:29 WIB
Tunjangan insentif guru madrasah ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi kriteria/ Pixabay/iqbalnuril /

DESKJABAR - Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS November 2022 akan segera cair.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS, Bapak/Ibu/Sdr/i dinyatakan berhak memperoleh tunjangan.

Tunjangan insentif guru madrasah ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi kriteria di akun Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

Baca Juga: Makan Sambal Ijo Teri Khas Padang, Nasi Panas Sepiring tak Cukup, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, M Zain.

Adapun kriteria guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) dan terdaftar di akun program SIMPATIKA;

2. Belum lulus atau non sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK atau NUPTK;

Baca Juga: BERITA Terkini Piala Dunia 2022 Qatar, Inilah Prediksi Skuad Jerman yang akan Dipilih Hansi Flick

4. Guru atau pendidik yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;

5. Berstatus sebagai Guru (Pendidik) Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus;

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya (dapat dilihat di akun SIMPATIKA);

Baca Juga: DJ Una Berikan Kesaksian Persidangan Penipuan Robot Trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung

8. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Di Sumedang, Ada Batu Besar Diisukan Jalan Menuju ke Mekkah

Sedikit informasi saat membuka akun SIMPATIKA di dasbor status penerimaan ada tulisan.

"Selamat, (xxx)! Anda telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2022."

Demikian keterangan tentang tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi beserta kriterianya, seperti dikutip DeskJabar.com dari situs https://simpatika.kemenag.go.id.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Simpatika Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler