Linimasa Vaksin AstraZeneca, Sempat Ditangguhkan, Sekarang Diizinkan

24 Maret 2021, 16:35 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan petugas menyuntikan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca kepada kiai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa, 23 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/


DESKJABAR - Vaksin AstraZeneca menjadi salah satu vaksin yang akan digunakan dalam proses pelaksanaan vaksinasi Covid-19 nasional di Indonesia.

Namun, dalam perjalanannya, vaksin AstraZeneca sempat mengalami penangguhan di berbagai negara Eropa, Afrika, menyusul dugaan terjadinya penggumpalan darah. Bahkan tersiar pula kabar adanya kematian penerima vaksin tersebut.

Indonesia sempat menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca bersama belasan negara lain. Akan tetapi, seiring dengan keluarnya hasil penelitian otoritas kesehatan di berbagai negara, pemerintah negara-negara tersebut mencabut penangguhan dan kembali menggunakan vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: PPATK Terima 68 Ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Sepanjang 2020

Perjalanan vaksin AstraZeneca di Indonesia telah melalui berbagai prosedur yang ketat demi terlaksananya vaksinasi yang benar-benar aman, mulai dari pemberian izin penggunaan darurat hingga terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikut ini adalah linimasa vaksin AstraZeneca yang dirangkum laman Indonesia Baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Rabu, 24 Maret 2021:

16 Februari 2021
Mendapat Emergency Use Listing oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

22 Februari 2021
Badan POM RI mengeluarkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: Untuk Tingkatkan Serapan Gabah Petani, Kementerian Pertanian Tempuh Lima Strategi Ini

8 Maret 2021
Sebanyak 1,1 juta vaksin AstraZeneca tiba di Indonesia. Vaksin itu didapat lewat jalur multilateral COVAX Facility dan anggaran sepenuhnya oleh COVAX.

15 Maret 2021
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI menunda penggunaan vaksin AstraZeneca karena kehati-hatian dan menunggu perkembangan di negara-negara lain.

16 Maret 2021
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 bahwa vaksin AstraZeneca saat darurat dibolehkan.

Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN Tunda Pemberlakuan Sertifikat Elektronik, Anggota Komisi II DPR Beri Apresiasi

18 Maret 2021
Terkait dengan perkembangan penggunaan vaksin AstraZeneca di Eropa, European Medicines Agency (EMA) menyatakan, vaksin ini tidak terkait risiko pembekuan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada penerimanya.

19 Maret 2021
Badan POM RI bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI dan ITAGI melakukan pembahasan dan menyatakan bahwa manfaat pemberian vaksin AstraZeneca lebih besar dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan sehingga vaksin dapat mulai digunakan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler