Hakim yang Istrinya Jadi Tersangka Kedapatan Blusukan di PN Denpasar, Diduga Pengaruhi Sidang Praperadilan

- 14 Juni 2023, 12:18 WIB
Yakobus Manu, Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah duduk dikursi pengunjung saat mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar
Yakobus Manu, Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah duduk dikursi pengunjung saat mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar /DeskJabar


Kronologi Perkara

Baca Juga: Menaker: Dialog Sosial Kunci Terwujudnya Keadilan dan Pelindungan Hak-Hak Pekerja

Kasus ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.

Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.

Selanjutnya korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.

Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.

Baca Juga: KABAR TERKINI KADISDIK SEPUTAR PPDB JABAR 2023, Simak Informasi Prosesi Tahap 1!

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Seratus Juta Rupiah.
Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah