Dedi Mulyadi Ajukan Kasasi Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika ke MA, Pengadilan Agama Purwakarta Tutup Mulut

- 26 Mei 2023, 16:43 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi /Kolase, Instagram anneratna82 dan dedimulyadi71/

DESKJABAR – Gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meski sudah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Purwakarta dan juga dikuatkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama Bandung namun belum berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang digugat cerai Anne Ratna Mustika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, suratnya disampaikan melalui PA Purwakarta. Alhasil keduanya belum resmi bercerai.

Jadi Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi bisa dikatakan masih berstatus suami istri, bila melihat proses hukum yang sedang berlangsung karena belum ada kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jalan Keboncau-Kudangwangi Mulus Malah Jadi Kasus, hanya Terjadi di Sumedang

Hal tersebut diketahui dari Salinan surat Akta Permohonan Kasasi Nomor 1662/Pdt.g/2022/PA.Pwk yang diterima wartawan Jumat 26 Mei 2023.

Dalam surat itu disebutkan jika Kamis 26 Mei 2023 pengacara Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat, telah menemui Asep Kustiwa selaku Panitera Pengadilan Agama Purwakarta.

Aa Ojat menyampaikan permohonan kasasi berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Mei 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 379/K/V/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Kedatangan Aa Ojat disebut untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 96/Pdt.G/2023/PTA.Bdg tanggal 10 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 dalam perkara gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x