Dedi Mulyadi Ajukan Kasasi Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika ke MA, Pengadilan Agama Purwakarta Tutup Mulut

- 26 Mei 2023, 16:43 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi /Kolase, Instagram anneratna82 dan dedimulyadi71/

Surat tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni Aa Ojat Sudrajat selaku pemohon kasasi dan panitera Asep Kustiwa.

Sementara itu wartawan hingga kini tak bisa mengkonfirmasi perihal surat tersebut. Sebab sejak Jumat, 26 Mei 2023 pagi hingga sore hari tidak ada satu orang pun di Pengadilan Agama Purwakarta yang mau berkomentar.

Baca Juga: Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Lagi Disorot, Ini Penjelasan yang Diungkap Anak Buah Bupati Dadang Supriatna

Anne Ratna Mustika saat menerima Ketua Umum Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN yang merupakan lembaga mengelola ZIS (zakat, infaq, sodaqoh) di lingkungan PT PLN.
Anne Ratna Mustika saat menerima Ketua Umum Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN yang merupakan lembaga mengelola ZIS (zakat, infaq, sodaqoh) di lingkungan PT PLN. Instagram @anneratna82

Begitupun saat wartawan mengkonfirmasi Asep Kustiwa selaku panitera sekaligus Humas Pengadilan Agama Purwakarta melalui pesan dan telepon belum mendapatkan jawaban hingga Jumat sore.

Hal itu pun membuat sejumlah wartawan merasa kecewa karena seharusnya pihak pengadilan bisa membuka informasi tersebut.

“Kecewa ya, sampai sore tidak ada tanggapan. Seharusnya ini adalah era keterbukaan informasi tapi ternyata tertutup seperti sekarang,” ujar salah seorang wartawan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah