Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Lagi Disorot, Ini Penjelasan yang Diungkap Anak Buah Bupati Dadang Supriatna

- 26 Mei 2023, 13:51 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menyepakati kerjasama angun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan PT Bangun Niaga Perkasa untuk Pasar Banjaran.
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menyepakati kerjasama angun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan PT Bangun Niaga Perkasa untuk Pasar Banjaran. /Instagram Dadang Supriatna/

DESKJABAR - Anak buah Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan dengan gamblang soal akan dibangunnya Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung. Tentu saja warga Banjaran Kabupaten Bandung cukup berbangga hati, masalahnya tak akan lama lagi pasar Banjaran akan disulap menjadi pasar modern dengan bangunan yang megah.

Pasar Banjaran Kabupaten Bandung tersebut merupakan pasar sehat, ini merupakan proyek pasar yang sudah direncanakan dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari tahun 2026 hingga tahun 2026.

Proyek pasar Banjaran Bandung ini juga telah didukung adanya kajian sosial ekonomi, kajian Detail engineering design (DED), masterplan, appraisal lahan dan bangunan serta apraisal perluasan lahan dan kajian kontribusi.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sebut Sarung dari UPZ untuk Hampers, Baznas : Seharusnya Tidak Boleh

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah. Menurutnya membangun pasar sehat ini tidak hanya semata mata membangun pasar namun hal ini juga merupakan bagian dari penataan Kota Banjaran Kabupaten Bandung.

Persoalan Banjaran tidak lepas dari kemacetan, PKL dan penanganan sampah. Dari itulah perlu adanya penataan termasuk didalamnya pembangunan Pasar Sehat Banjaran yang refresentatif bagi para pedagang dan bisa menampung PKL, sehingga kondisi pasar jadi sehat, aman dan tertib.

Lebih lanjut, Dicky Anugrah menyebutkan Pasar Sehat Banjaran sudah dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan barang milik daerah dengan investasi swasta yakni melalui pola Bangun Guna Serah (BGS). "Aturannya berdasar Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," ujar Dicky Anugerah kepada media seperti dikutip DeskJabar pada Jumat 26 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x