Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sebut Sarung dari UPZ untuk Hampers, Baznas : Seharusnya Tidak Boleh

- 26 Mei 2023, 10:29 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat menerima Ketua Umum Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN Iskandar yang merupakan lembaga mengelola ZIS (zakat, infaq, sodaqoh) di lingkungan PT PLN.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat menerima Ketua Umum Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN Iskandar yang merupakan lembaga mengelola ZIS (zakat, infaq, sodaqoh) di lingkungan PT PLN. /Instagram @anneratna82

DESKJABAR - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sebelumnya mengeluarkan pernyataan soal dugaan gratifikasi hampers, atau kado jelang Lebaran Idul Fitri yang berisi mukenah, sarung dan baju koko ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Seperti diketahui Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dilaporkan oleh Masyarakat ke Kejati Jabar oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) atas dugaan gratifikasi hampers, kado jelang lebaran Idul Fitri.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tersebut menyebut kalau untuk pemberian sarung dananya berasal dari pengumpulan infaq sodakoh di Unit Pengelola Zakat (UPZ) dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Purwakarta.

Baca Juga: Alumni Connect Digelar, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia Gandeng BNI

Pernyataan Anne Ratna tersebut mengundang polemik karena membawa bawa UPZ dan Baznas dengan mengambil uang dari infaq itu justru melanggar aturan.

Alih alih tadinya untuk menjelaskan bahwa pembagian hampers jelang idul fitri tidak melanggar aturan, tapi justru dinilai melanggar.

Seperti diungkapkan oleh Waka III Bagian Keuangan Baznas Purwakarta, Saparudin menyebutkan seharusnya tidak boleh karena UPZ di masing masing OPD saat itu belum menyetorkan zakatnya ke Baznas Purwakarta.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x