DESKJABAR - Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan akhirnya menjadi Bupati-Wakil Bupati Bandung, setelah permohonan sengketa yang diajukan pasangan Kurnia Agustina dan Usman sayogi ditolaj Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 Maret 2021.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tidak dapat menerima permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati Bandung yang diajukan oleh pasangan Kurnia Agustina dab Usman Sayogi.
Pengumuman tersebut dilansir oleh MK, melalui laman resminya, pada Kamis, 18 Maret 2021. Putusan MK terhadap permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati Bandung yang diajukan Kurnia Agustina/Usman Sayogi itu melalui surat putusan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021.
Isinya, ditulis bahwa Pokok Perkara Perselisihan Hasil pemilihan Bupati bandung atas pemohon, yaitu amar putusan nomor dimana menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Disebutkan, yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan
dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bandung, Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, yang diajukan oleh:
1. Nama : Hj. Kurnia Agustina
Pekerjaan : Ibu Rumah tangga
Alamat : Jalan Laswi Nomor 380, RT. 04/09, Desa Gn. Leutik,
Kecamatan Ciparay
2. Nama : Usman Sayogi, JB., M.,Si.
Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara
Alamat : Gading Tutuka I Blok C2, Nomor 39, RT 003/012,
Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Bandung
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2020, Nomor Urut 1. ***