Gugatan Cerai Bupati Anne Ratna Mustika Dikabulkan Pengadilan Tinggi Agama, Penasehat Hukum Ajukan Kasasi

- 24 Mei 2023, 08:53 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi /Kolase foto Instagram @anneratna82 dan Humas Dedi Mulyadi

DESKJABAR - Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung setelah sebelumnya gugatan cerai juga dimenangkan oleh Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Setelah putusan hakim PA Purwakarta, Ambu Anne Ratna Mustika banyak orang mengira proses cerai dengan Dedi Mulyadi sudah sah berkekuatan hukum tetap, tapi ternyata berlanjut ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung karena pihak Dedi Mulyadi melalui kuasa hukumnya Aa Ojat Sudrajat melakukan banding.

Soal gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna tersebut, saat dikonfirmasi kepada Aa Ojat Sudrajat mengaku baru medapatka petikan surat putusan tersebut pada Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga: VIRAL, Detik-Detik Penyelamatan Balita 1 Tahun Terjepit di Roda Belakang Motor, Netizen pun Geram

Namun Aa Ojat mengaku akan melakukan upaya hukum selanjutnya atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Agama tersebut karena kliennya membantah terhadap dalil dalil gugatan cerai yang diajukan Ambu Anne.

 

Petikan Gugatan Cerai Anne Turun

Baca Juga: Nostalgia Bandung, Palaguna Nusantara Pernah Banyak PSK di Era 1990 dan Awal 2000-an

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x