Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Bupati Anne Ratna Mustika: Ini Alasannya Mengapa Tak Hadiri Sidang Perdana

- 5 Oktober 2022, 22:10 WIB
Pada sidang perdana, Bupati Anne Ratna Mustika hanya hadir seorang diri di persidangan. Sementara, Dedi Mulyadi tidak hadir karena alasan belum menerima surat pemanggilan.
Pada sidang perdana, Bupati Anne Ratna Mustika hanya hadir seorang diri di persidangan. Sementara, Dedi Mulyadi tidak hadir karena alasan belum menerima surat pemanggilan. /

DESKJABAR - Pengadilan Agama Purwakarta telah menggelar sidang perdana untuk perkara gugatan cerai Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta kepada suaminya Dedi Mulyadi, anggota DPR - RI , Rabu 5 Oktober 2022.

Gugatan perceraian itu sudah teregister dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Pada sidang perdana itu, Bupati Anne Ratna Mustika hanya hadir seorang diri di persidangan. Anne terlihat memakai baju warna hitam dan kerudung putih.

Sementara pihak tergugat, Dedi Mulyadi tidak hadir di persidangan. Alasan Dedi Mulyadi tidak datang karena menolak gugatan cerai istrinya itu.

Baca Juga: 13 Fakta Menarik Tol Getaci: Tahap 1 Selesai 2024, Terpanjang di Indonesia, View Menawan, Terowongan, Dll...

Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Getaci Segmen Gedebage - Garut Mulai Dibayarkan BPN Jabar

Kuasa Hukum Agus Supriatna mengatakan, tidak hadirnya kliennya itu berkaitan dengan persoalan administrasi.

Disebutkannya jika pada pemanggilan kepada dirinya itu tidaklah tepat karena ada kesalahan penulisan alamat.

Dikonfirmasi terpisah via telepon selulernya, Dedi Mulyadi mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi secara bentuk fisik dari pengadilan.

Akan tetapi, Dedi Mulyadi sudah mengutus pengacaranya untuk hadir pada sidang tersebut.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x