DESKJABAR - Pengadilan Agama Purwakarta telah menggelar sidang perdana untuk perkara gugatan cerai Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta kepada suaminya Dedi Mulyadi, anggota DPR - RI , Rabu 5 Oktober 2022.
Gugatan perceraian itu sudah teregister dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Pada sidang perdana itu, Bupati Anne Ratna Mustika hanya hadir seorang diri di persidangan. Anne terlihat memakai baju warna hitam dan kerudung putih.
Sementara pihak tergugat, Dedi Mulyadi tidak hadir di persidangan. Alasan Dedi Mulyadi tidak datang karena menolak gugatan cerai istrinya itu.
Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Getaci Segmen Gedebage - Garut Mulai Dibayarkan BPN Jabar
Kuasa Hukum Agus Supriatna mengatakan, tidak hadirnya kliennya itu berkaitan dengan persoalan administrasi.
Disebutkannya jika pada pemanggilan kepada dirinya itu tidaklah tepat karena ada kesalahan penulisan alamat.
Dikonfirmasi terpisah via telepon selulernya, Dedi Mulyadi mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi secara bentuk fisik dari pengadilan.
Akan tetapi, Dedi Mulyadi sudah mengutus pengacaranya untuk hadir pada sidang tersebut.