Gugatan Cerai Bupati Anne Ratna Mustika Dikabulkan Pengadilan Tinggi Agama, Penasehat Hukum Ajukan Kasasi

- 24 Mei 2023, 08:53 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi /Kolase foto Instagram @anneratna82 dan Humas Dedi Mulyadi

Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah mengeluarkan putusan atas gugatan cerai Anne Ratna terhitung ketok palu sidang pada 22 Februari 2023 atas nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Dalam putusannya disebutkan majelis hakim PA Purwakarta mengabulkan gugatan cerai dari perempuan yang biasa disapa dengan Ambu Anne tersebut.

Hasil putusan tersebut baru diketahui publik setelah pihak pengadilan mempublikasikan hasil putusan melalui website resminya.

Dalam SIPP PA Purwakarta disebutkan bahwa setelah putusan di tingkat pertama itu, Dedi Mulyadi mengajukan upaya banding pada 6 Maret 2023. Akan tetapi, terungkap bahwa pada 10 Mei 2023 lalu, sudah ada putusan banding yang intinya menguatkan putusan majelis hakim PA Purwakarta.

Hakim yang menyidangkan gugatan cerai Anne ditingkat banding tersebut adalah Dr. H. Abd. Latif, M.H, dan dua hakim anggota masing-masing Drs. H. Ali Imron, S.H., dan Drs. H. Basuni, S.H., M.H.

Baca Juga: CARA Dapatkan Tiket Badminton Indonesia Open 2023, Harga Kisaran Rp 300 Ribu - Rp 2 Juta Dijual Mulai Hari Ini

Point dari putusan tersebut adalah menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Sya’ban 1444 Hijriah. Selanjutnya hakim juga membebankan biaya perkara terhadap Dedi Mulyadi sejumlah Rp150 ribu.

 

Baru Diterima Putusan Banding

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x