Gugatan Cerai Bupati Anne Ratna Mustika Dikabulkan Pengadilan Tinggi Agama, Penasehat Hukum Ajukan Kasasi

- 24 Mei 2023, 08:53 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi /Kolase foto Instagram @anneratna82 dan Humas Dedi Mulyadi

Baca Juga: MAU Jadi Player FF Kelas Sultan Dadakan? ADA 20 Akun FF Sultan Tidak Terpakai, Segera Ambil, Ada SG Ungu

Sementara itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat mengaku baru menerima putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut pada Selasa 23 Mei 2023 sore.

"Baru saja saya menerima surat pemberitahuan bahwa putsan banding dan diterima oleh PA Purwakarta," ujarnya.

Aa Ojat juga menegaskan setelah menerima putusan tersebut tentu saja pihaknya akan menentukan sikap selanjutnya, yakni akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Aa Ojat menyebutkan bahwa memang sejak awal yakni putusan hakim Pengadilan Agama Purwakarta kami menolak dalil dalil yang diajukan penggugat sehingga untuk selanjutnya kami pun akan terus berupaya.

"Setelah banding kan ada proses selanjutnya yakni kasasi ke MA. Bahkan upaya terakhir PK juga akan dilakukan bila putusannya tidak berpihak kepada kita," ujarnya.

Aa Ojat pun menyebutkan bahwa selama proses banding dan juga kasasi ke Mahkamah Agung maka putusan mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 Baca Juga: Pemain Top Dunia Tampil di Jakarta, Ini Daftar Harga Tiket Badminton Indonesia Open 2023

"Putusannya memang mengabulkan gugatan tapi kan kami melakuka banding, jadi apa yang diputuskan hakim tingkat pertama yakni Pengadilan Agama Purwakarta dan tingkat banding yakni Pengadilan Tinggi Agama Bandung belum berkekuatan hukum tetap karena kami akan melakukan kasasi," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x