Kasus Ketua PN Hadiri Sidang Praperadilan Istrinya di PN Denpasar, KY Melarang Hakim Menggunakan Wibawa

- 13 Juni 2023, 05:39 WIB
Persidangan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Denpasar Bali, dengan salah satu pemohonnya adalah istri seorang hakim yang jadi Ketua Pengadilan di Sulawesi Tengah
Persidangan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Denpasar Bali, dengan salah satu pemohonnya adalah istri seorang hakim yang jadi Ketua Pengadilan di Sulawesi Tengah /DeskJabar

DESKJABAR - Di Bali ramai dibicarakan adanya hakim yang hadir dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat sidang praperadilan istrinya menjadi tersangka. Hakim tersebut menjadi pengunjung sidang dan duduk paling depan.

Banyak yang berkomentar apakah seorang hakim bisa untuk hadir di kursi pengunjung persidangan? Karena bagaimana pun akan terjadi pengaruh pada proses persidangan terlebih antara hakim yang duduk di kursi pengunjung tersebut mengenal dekat dengan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Dikutip dari jdih.komisiyudisial.go.id, hadirnya hakim dipersidangan adalah hal yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga: Merusak Nama Baik KPI, Pengadilan Tinggi Jakarta Hukum Tonny Pangaribuan 5 Bulan Penjara

Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.

 

Kejadian Kasus di Bali

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) Divonis 8 Tahun, Dikorting 5 Tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x