DESKJABAR - Di Bali ramai dibicarakan adanya hakim yang hadir dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat sidang praperadilan istrinya menjadi tersangka. Hakim tersebut menjadi pengunjung sidang dan duduk paling depan.
Banyak yang berkomentar apakah seorang hakim bisa untuk hadir di kursi pengunjung persidangan? Karena bagaimana pun akan terjadi pengaruh pada proses persidangan terlebih antara hakim yang duduk di kursi pengunjung tersebut mengenal dekat dengan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Dikutip dari jdih.komisiyudisial.go.id, hadirnya hakim dipersidangan adalah hal yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Baca Juga: Merusak Nama Baik KPI, Pengadilan Tinggi Jakarta Hukum Tonny Pangaribuan 5 Bulan Penjara
Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.
Kejadian Kasus di Bali