Kasus Ketua PN Hadiri Sidang Praperadilan Istrinya di PN Denpasar, KY Melarang Hakim Menggunakan Wibawa

- 13 Juni 2023, 05:39 WIB
Persidangan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Denpasar Bali, dengan salah satu pemohonnya adalah istri seorang hakim yang jadi Ketua Pengadilan di Sulawesi Tengah
Persidangan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Denpasar Bali, dengan salah satu pemohonnya adalah istri seorang hakim yang jadi Ketua Pengadilan di Sulawesi Tengah /DeskJabar

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili AKBP Imam Ismail yang mewakil Polda Bali kepada wartawan menyatakan jadwal sidang memang sudah ditentukan besok dari termohon melakukan replik, lalu dari pemohon duplik pada hari Rabu, lanjut pemeriksaan saksi saksi dan pada Senin 19 Juni 2023 dilakukan sidang kesimpulan dan pada hari Selasa 20 Juni 2023 dibacakan putusan.

 

Istri hakim Jadi Tersangka

Baca Juga: Tol Getaci Hanya Sampai Ciamis, Singkatan Berubah Jadi Gedebage-Tasikmalaya-Ciamis: INI EXIT TOL DI CIAMIS

Ketika ditanya wartawan bahwa tersangka Ny. OH adalah merupakan istri hakim, Imam Ismail tidak menampiknya hanya dia menyebutkan untuk masalah itu adalah nanti ada di pokok perkara.

Namun dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa prosedur penyelidikan, penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan undang undang.

Menurutnya dalam menentukan seseorang menjadi tersangka tersebut penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah begitu juga dalam perkara yang dipraperadilankan oleh pemohon. Bahkan sebelum penetapan tersangka pun penyidik melakukan gelar perkara.

"Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli surat dan petunjuk," jelas AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang.

Penampakan yang diduga hakim sedang duduk di kursi pengunjung dalam sidang praperadilan istrinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali
Penampakan yang diduga hakim sedang duduk di kursi pengunjung dalam sidang praperadilan istrinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali DeskJabar

Dalam kasus ini jauh sebelum Polda Bali menetapkan tersangka dilakukan upaya non litigasi terlebih dahulu namun rupanya mereka tidak bisa berdamai hingga akhirnya terus hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah