DESKJABAR - Hakim Agung Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Rabu 10 Mei 2023 di ruang sidang utama.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati dinyatakan bersalah menerima suap dalam penanganan perkara ditingkat kasasi dan menerima uang imbalan atau siap sebesar 80.000 dolar singapura.
Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun karena melanggar pasal 12 c Undang Undang Tipikor junto 55. Selain dikenakan tuntutan kurungan badan juga hakim agung tersebut juga dikenakan denda Rp 1 miliar, bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Anak Hilang di Subang, Orangtua Stress Disuruh Telanjang di Hutan Oleh Dukun
Selanjutnya dalam tuntutan yang dibacakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto, disebutkan Sudrajad Dimyati juga dikenakan uang pengganti sebesar 80.000 dolar singapura, bila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 4 tahun.
Sidang agenda tuntutan tersebut dipimpin oleh Yoserizal dan dihadiri secara online oleh terdakwa Sudrajad Dimyati.
Uraian Tuntutan Jaksa KPK