DESKJABAR- Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi terdakwa duduk dikursi pesakitan akibat ulahnya menerima suap dalam kasus penanganan perkaran di Mahkamah Agung tingkat kasasi.
Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Ruang Utama di Jalan LL. RE. Martadinata Kota Bandung, Rabu 15 Februari 2023 pagi.
Sidang dipimpin hakim ketua langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Yoserizal. Sayangnya sidang tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Sudrajad Dimyati, dia hanya hadir melalui online dari rutan KPK.
Jaksa KPK Bacakan Dakwaan
Terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, menurut jaksa Wawan Yunarwanto, peristiwa suap tersebut bermula adanya kasus Koperasi Simpan Pinjam ISKP) Intidana Semarang yang mengalami permasalah dengan deposan tidak terpenuhi hak haknya. Pada akhir tahun 2021 Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Rejoso Mulyono, Sri Djajati, Srijati SUlaeman selaku deposan KSP Intidana bertemu untuk konsultasi dengan Theodorus Yosep Parera selaku advokat.
Dari pertemuan itu akhirnya sepakat Ysep Parera jadi kuasa hukum untuk emngajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk membatalkan putusan perdamaian.
Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno pun mengajukan gugatan namun ditolak, hingga akhirnya melakukan kasasi.