SUAP HAKIM AGUNG, KPK Bacakan Dakwaan Heryanto Tanaka di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 13 Februari 2023

- 12 Februari 2023, 11:33 WIB
Haryanto Tanaka saat memberikan keterangan dalam kasus Suap Hakim Agung yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Januari 2023
Haryanto Tanaka saat memberikan keterangan dalam kasus Suap Hakim Agung yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Januari 2023 /deskjabar

DESKJABAR- Haryanto Tanaka, penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 13 Februari 2023 pagi. Dalam suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus suap sebanyak 10 orang.

Haryanto Tanaka merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang sebelumnya merupakan inti permasalahan. Kasus gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut yang sedang disidangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) tersebut menjadi penyebab hakim agung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

10 Tersangka Suap

Sepuluh orang tersangka suap penanganan perkara di MA tersebut, diantaranya panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA albasri dan Nurmanto Akmal.

Baca Juga: PT PP Gantikan Waskita Karya di Tol Getaci? Siapkan Dana Capital Expenditure Rp3,43 Triliun

Baca Juga: Link Pejualan Tiket Persib Bandung vs PSM Makassar BRI Liga 1, Harga Tiket Mengalami Penyesuaian

Kemudian penasehat hukum Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x