DESKJABAR- Haryanto Tanaka, penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 13 Februari 2023 pagi. Dalam suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus suap sebanyak 10 orang.
Haryanto Tanaka merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang sebelumnya merupakan inti permasalahan. Kasus gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut yang sedang disidangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) tersebut menjadi penyebab hakim agung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
10 Tersangka Suap
Sepuluh orang tersangka suap penanganan perkara di MA tersebut, diantaranya panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA albasri dan Nurmanto Akmal.
Baca Juga: PT PP Gantikan Waskita Karya di Tol Getaci? Siapkan Dana Capital Expenditure Rp3,43 Triliun
Baca Juga: Link Pejualan Tiket Persib Bandung vs PSM Makassar BRI Liga 1, Harga Tiket Mengalami Penyesuaian
Kemudian penasehat hukum Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.