DESKJABAR- Kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang masih berlanjut setelah dua terdakwa divonis satu tahun enam bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pekan kemarin.
Terdakwa selanjutnya juga akan segera disidangkan dalam kasus korupsi Keboncau Sumedang tersebut termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumedang dan juga pihak swasta H Usep Saefudin yang kini ditahan di Lapas Sumedang.
Usep Saefudin sendiri merasa dikorbankan dalam kasus ini, bahkan menurutnya ada skenario besar untuk menyeret dirinya supaya jadi pesakitan, akibatnya terjadilah dugaan tebang pilih yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Curhatan dari Balik Jeruji
Perjalanan kasus korupsi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang 2019 menimbulkan beberapa spekulasi.
Baik dikalangan pejabat Kabupaten Sumedang, maupun para pengusaha yang “biasa” bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang.
Pasca ditetapkan menjadi tersangka, H. Usep Saefudin atau lebih akrab disapa Mang Usep (MU) pengusaha jasa konstruksi asal Jatinangor, Sumedang, merasa sudah ada “skenario khusus” yang ditujukan kepada dirinya agar terseret menjadi pesakitan dalam kasus korupsi ini.
Setidaknya, ada tiga lembar tulisan yang diberikan kepada media pada Minggu 22 Januari 2023.
Dalam isi tulisan tersebut, 2 lembar diantaranya terdapat tulisan tangan H. Usep Saefudin yang menceritakan perjalan dan tanggapan atas persidangan yang berjalan selama ini.