DESKJABAR- Dua terdakwa kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Dodong Imam Rusdani tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Sumedang.
Sidang putusan digelar di ruang II Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung pada Rabu 18 Januari 2023 sore.
Bunyi Vonis Hakim
Hakim Dodong menyatakan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, dua terdakwa yakni Asep Darajat sebagai PPK dalma proyek Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang dan terdakwa Heru Heryanto sebagai Direktur Utama PT MMS pelaksana proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.
Baca Juga: Persib Bandung Minim Fasilitas Berlatih, Luis Milla tak Ambil Pusing, Targetkan Poin Tiga
Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindakna pidana sesuai dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa dakwaan tersebut terbukti dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, maka majelis hakim memutuskan.
"Menyatakan kedua terdakwa Asep Darajat dan Heru Heryanto bersalah dan menjatuhkan pidana masing masing selama 1 tahun dan enam bulan penjara.