Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kembali Vonis Ringan Terdakwa Korupsi, Kali Ini Terdakwa Suap Bupati Ade Yasin

- 16 Januari 2023, 18:07 WIB
Proses persidangan auditor BPK yang terima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin
Proses persidangan auditor BPK yang terima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin /Deskjabar

DESKJABAR - Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) kembeli memberikan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang dibacakan pada Senin 16 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 9 tahun penjara terhadap Anthon Merdiansyah, oleh hakim malah divonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Vonis rendah juga diberikan kepada terdakwa lain yang merupakan auditor BPK yang terima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin.

 

Vonis Ringan Koruptor

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa yang divonis Anton Merdiansyah, Kepala Subauditorat Jabar III dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Baca Juga: Tanpa Apriyani-Fadia, Inilah 14 Wakil Indonesia yang Berlaga di India Open 2023, Berikut Jadwal Lengkapnya!

Dalam vonis hakim disebutkan empat terdakwa bersalah menerima suap dari mantan Bupati Bogor Ade Yasin, terkait perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hakim ketua Hera Kartiningsih, memberikan vonis berbeda untuk masing-masing terdawa. Pertama, Anton Mardiansyah, Kepala Subauditorat Jabar III divonis bersalah dan dihukum penjara selama 8 tahun serta denda Rp. 300 juta.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x