DESKJABAR - Sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 13 September 2022.
Sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton diketuai hakim Syarip. SH. MH dengan agenda pemeriksaan para saksi. Saksi yang dihadirkan berbeda dari sebelumnya.
Jika sebelumnya saksi yang dihadirkan pada sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih adalah para penjaga di pos 1, pos 2 dan pos 3.
Namun pada sidang Selasa 13 September 2022 di PN Bandung Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, saksi yang dihadirkan 8 orang, dan salah satu diantaranya keponakan juga pacar terdakwa. Saksi tersebut adalah Niki Sansan.
Niki Sansan adalah keponakan Hendara (terdakwa) dan pacar Baharui (terdakwa). Niki Sansan sebelumnya ikut ditangkap pada penangkapan ke-4 terdakwa di Pantai Madasari Pangandaran.
Penangkapan Niki Sansan saat itu berada di lokasi ketika Hendra Mulyana, Mahmud Barahui, Andri Herdiansyah dan Heri Herdiana sedang melakukan kegiatan pemindahan barang berupa karung dari kapal ke mobil.
Dalam sidang itu terungkap, Hendra mengajak Niki untuk melalukan kegiatan kemping di Pantai Madasari meski sebelumnya Niki tak pernah kemping.