Sidang 1 Ton Sabu di PN Bandung Kembali Digelar, Terungkap Saksi Diajak Kemping dan Telah Berpacaran

- 13 September 2022, 15:35 WIB
Ke-4 terdakwa dihadirkan secara virtual dalam sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih di Pengadilan Negeri Bandung. Budi S Ombik/Deskjabar.com
Ke-4 terdakwa dihadirkan secara virtual dalam sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih di Pengadilan Negeri Bandung. Budi S Ombik/Deskjabar.com /

DESKJABAR - Sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 13 September 2022.

Sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton diketuai hakim Syarip. SH. MH dengan agenda pemeriksaan para saksi. Saksi yang dihadirkan berbeda dari sebelumnya.

Jika sebelumnya saksi yang dihadirkan pada sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih adalah para penjaga di pos 1, pos 2 dan pos 3.

Baca Juga: 20 Kode Redeem FF 13 September 2022; Dapatkan Mask Funky Knight, Fatal Rider dan Grim Rider Bundle, Dll

Namun pada sidang Selasa 13 September 2022 di PN Bandung Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, saksi yang dihadirkan 8 orang, dan salah satu diantaranya keponakan juga pacar terdakwa. Saksi tersebut adalah Niki Sansan.

Niki Sansan adalah keponakan Hendara (terdakwa) dan pacar Baharui (terdakwa). Niki Sansan sebelumnya ikut ditangkap pada penangkapan ke-4 terdakwa di Pantai Madasari Pangandaran.

Penangkapan Niki Sansan saat itu berada di lokasi ketika Hendra Mulyana, Mahmud Barahui, Andri Herdiansyah dan Heri Herdiana sedang melakukan kegiatan pemindahan barang berupa karung dari kapal ke mobil.

Baca Juga: Link Live Streaming Viktoria Plzen Vs Inter Milan di Liga Champions, Skriniar Waspadai Serangan Balik Lawan

Dalam sidang itu terungkap, Hendra mengajak Niki untuk melalukan kegiatan kemping di Pantai Madasari meski sebelumnya Niki tak pernah kemping.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x