"Bagaimana cara terdakwa Hendra mengajak saksi berkemping. Dan apakah tahu ada kegiatan lain. Coba ceritakan menurut saksi yang diketahui," kata hakim ketua, Syarif kepada saksi Niki Sansan.
Berkali-kali hakim ketua mengingatkan saksi (Niki Sansan) untuk memberikan keterangan sejujur jujurnya, karena kalau berbohong memberikan keterangan akan diancam pidana.
Baca Juga: Menikmati Sunrise Di Objek Wisata Gunung Papandayan yang Endol Surendol Takendol-kendol
Hal itu dikatakan hakim ketua karena keterangan saksi(Niki Sansan) sempat berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan tersebut.
Saat ditanya hakim ketua, saksi Niki Sansan mengatakan dirinya tidak mengetahui jika saat itu Hendra bersama rekan rekannya menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih.
Bahkan diakui, dirinya tidak mengetahui karung yang dipindahkan dari perahu ke mobil adalah narkotika jenis sabu, namun ia mengetahui saat diBAP di Polda Jabar.
Dan Niki mengakui melakukan hubungan (pacar) dengan Mahmud Barahui sejak Januari 2022. Bahkan drinya sering diminta Hendra untuk mengantarkan makanan ke kontrakan untuk Barahui.
Niki pun mengatakan ajakan dari Hendra untuk melakukan kemping di Madasari itupun belum terlaksana, malah dirinya ikut ditangkap bersama ke-4 terdakwa saat melakukan kegiatan pemindahan barang dari kapal ke mobil.
Untuk diketahui kegiatan para terdakwa memindahkan 66 karung dari perahu ke kendaraan 3 unit mobil di pantai Madasari Pangandaran, itu berisi narkotika jenis sabu yang akan didistribusikeun ke seluruh kota di Indonesia.