Sidang 1 Ton Sabu di PN Bandung Kembali Digelar, Terungkap Saksi Diajak Kemping dan Telah Berpacaran

- 13 September 2022, 15:35 WIB
Ke-4 terdakwa dihadirkan secara virtual dalam sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih di Pengadilan Negeri Bandung. Budi S Ombik/Deskjabar.com
Ke-4 terdakwa dihadirkan secara virtual dalam sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih di Pengadilan Negeri Bandung. Budi S Ombik/Deskjabar.com /

Dalam sidang dakwaan sebelumnya perbuatan para terdakwa terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidu.

Subsidiair pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ke-4 terdakwa dihadirkan dalam persidangan itu secara virtual.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x