Dalam sidang dakwaan sebelumnya perbuatan para terdakwa terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidu.
Subsidiair pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ke-4 terdakwa dihadirkan dalam persidangan itu secara virtual.***