Sidang Kasus Robot Trading DNA Pro Hadirkan Pendamping Hukum 18 Orang, Ini Suasana Sidang di PN Bandung

- 18 Oktober 2022, 16:19 WIB
Suasana sidang robot trading DNA di PN Bandung, Selasa 18 Oktober 2022. Budi Saefudin/DeskJabar.com
Suasana sidang robot trading DNA di PN Bandung, Selasa 18 Oktober 2022. Budi Saefudin/DeskJabar.com /

DESKJABAR - Sidang kasus robot trading DNA Pro disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Jl. LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa 18 Oktober 2022.

Sidang robot trading DNA Pro dihadiri 10 orang terdakwa secara virtual dengan menghadirkan 3 orang saksi.

Salah satu saksi sidang robot trading DNA Pro itu mengaku dirinya merasa tertipu dan melaporkannya.

Sidang yang diketuai hakim Hera Kartaningsih, SH., M.H menanyakan saksi keterlibatnnya pada kasus sidang robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Anda Lihat Akan Mengungkapkan Identitas Asli Anda

Sidang kasus robot trading DNA Pro dengan agenda putusan sela dihadiri pula 18 orang PH (Pendamping hukum).

Salah seorang saksi yang dicecar pertanyaan oleh majelis hakim adalah Fauzan tentang keterlibatnnya di kasus robot.

Fauzan menyebutkan, dirinya merasa tertipu lantaran keuntungan duit yang didapatnya tidak sesuai dengan angka yang dihitung berdasarkan deposit.

"Meski saya pernah menerima transfer sebanyak 3 kali transfer. Namun dari transfer
itu dikembalikan lagi untuk deposit kembali, melalui account baru milik istri," kata Fauzan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x