Vonis Lebih Ringan
Sementara hakim juga memvonis lebih ringan terhadap tiga terdakwa
1. Arko Mulawan, divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp. 200 juta,
2. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah divonis penjara selama lima tahun dan denda Rp. 200 juta
3. Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dihukum kurungan penjara selama tujuh tahun denda Rp. 300 juta.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.
Dalam uraiannya, majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Para terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.
Terdapat hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis hakim kepada empat terdakwa. Untuk hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.
Baca Juga: Kapan Wednesday Season 2 Tayang di Netflix? Berikut Sinopsis Wednesday Season 2 dan Daftar Pemain