PN Bandung Gelar Sidang Dugaan Penipuan yang Dilakukan Insinyur Terhadap Warga CIREBON

- 8 Desember 2022, 21:03 WIB
PN Bandung menyidangkan kasus penipuan yang dilakukan insinyur kepada warga Cirebon
PN Bandung menyidangkan kasus penipuan yang dilakukan insinyur kepada warga Cirebon /deskjabar

DESKJABAR- Pengadilan Negeri Bandung menyidangkan kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang insinyur berinisial BH.

Dalam sidang tersebut PN Bandung mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang diketuai Eviyanto.

Dalam dakwaan yang digelar di PN Bandung tersebut terungkap bahwa Ir. Bebi Hendrawibawa diduga telah menipu seorang pengusaha asal Cirebon bernama Oyo Sunaryo, sidang digelar pada Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga: Hasil BWF World Tour Finals 2022 Hari Ini, 2 Ganda Putra Berjaya dan Berikut Jadwal Besok 9 Desember

JPU menjelaskan mendakwa terdakwa Ir. H. Bebi Hendrawibawa MT, melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap H. Oyo, pengusaha asal Cirebon, melalui pekerjaan proyek yang seolah datang dari PT. Waskita Karya, dengan memalsukan dokumen kontrak berkop surat Waskita Karya, bertandatangan pejabat direktur Waskita Karya Cabang Palembang.

"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara di bawah ini," ujar JPU saat membacakan dakwaannya.

Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa, lanjut JPU, terjadi pada tahun 2018. "Berawal dari terdakwa menghubungi saksi korban H. Oyo Sunaryo Budiman sebagai Komisaris Utama PT. Karya Kita Putra Pertiwi sekaligus penanggung jawab dan pemilik saham di perusahaan tersebut, pada bulan April 2018," ucap JPU.

Dipaparkan JPU dalam dakwaannya, saksi korban, H. Oyo dengan terdakwa Ir Bebi, sebut JPU, memang sudah saling mengenal dan berhubungan baik, sejak tahun 2009. Itu karena terdakwa sering menemani saksi korban mengurus proyek di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk.

Baca Juga: Besok Siraman Kaesang dan Erina, Gunakan 7 Sumber Mata Air, Hanya Dihadiri Keluarga Inti

"Saat itu, terdakwa menawarkan saksi korban untuk kerjasama proyek pengadaan material agregat jalan tol di Palembang. Yang mana terdakwa menawarkan jalan kerjasama dengan PT. Waskita Karya yang lokasi berada di Pelembang, Sumatera Selatan," lanjut JPU.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x