Ketua Partai Demokrat Kota Bandung Tanggapi Gugatan PAC ke PN Bandung, Kang Aan : ITU SALAH ALAMAT

- 8 September 2022, 07:06 WIB
Ketua Partai Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama
Ketua Partai Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama /dok. Aan Andi Purnama

DESKJABAR- Sebanyak 16 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) sebagai buntut dalam pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut disidangkan pada Selasa 6 September 2022 di PN Bandung, dalam sidang pertama tersebut hakim menyarankan untuk kedua belah pihak melakukan mediasi.

Menanggapi gugatan tersebut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama bahwa gugatan dari 16 DPAC tersebut salah alamat.

Baca Juga: Moms Kenali Yuk Mastitis yang Dialami Ria Ricis, Apa Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahannya?

“Saya pikir itu gugatan salah alamat. Berdasar aturan main yang berlaku yakni Undang Undang Partai Politik, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik bersangkutan yakni Mahkamah Partai,” ujar Kang Aan panggilan Aan Andi Purnama menanggapi adanya gugatan tersebut pada Kamis 8 September 2022.

Dijelaskan Kang Aan, pada Undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di Pasal 32 membahas topik tersebut.

Pasal 32 ayat 1 menyebutkan, perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART.

"Itu berlaku disemuai partai politik manapun karena yang mengatur adalah UU Partai Politik," ujarnya.

Lalu menurut Kang Aan, pada pasal 32 ayat 2 menyebutkan, Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x