Hakim PN Bandung Menolak Gugatan 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung, Ini Isi Putusan Sela Hakim

- 6 Oktober 2022, 14:23 WIB
Majelis hakim PN Bandung membacakan putusan sela terkait gugatan terhadap Partai Demokrat Kota Bandung pada Kamis 6 Oktober 2022
Majelis hakim PN Bandung membacakan putusan sela terkait gugatan terhadap Partai Demokrat Kota Bandung pada Kamis 6 Oktober 2022 /DeskJabar

DESKJABAR- Gugatan 16 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung kembali disidangkan pada Kamis 6 Oktober 2022.

Dalam sidang gugatan tersebut diagendakan putusan sela dari majelis hakim PN Bandung yang diketuai Casmaya, sidang digelar di Ruang II PN Bandung.

Dalam sidang putusan sela itu dihadiri kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat.

Pihak penggugat yakni 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung yang diwakili oleh penasehat hukumnya. begitu juga dari tergugat yakni Partai Demokrat diwakili kuasa hukumnya.

Baca Juga: Gelombang 46 Segera Ditutup, Buruan Gabung, Simak Cara Daftar dan Tips Lolos Kartu Prakerja!

Masalah gugatan tersebut merupakan imbas dari Muscab Partai Demokrat Kota Bandung.

Dua calon yakni Entang Suryaman sebagai incamben dan Aan Andi Purnama.

Di muscab tersebut Aan Andi Purnama sebagai Ketua DPC Demokrat Kota Bandung.

Sementara kubu Entang Suryaman tidak terima atas keputusan DPP Partai Demokrat yang memenangkan Aan Andi Purnama jadi ketua.

Sehingga mereka atas nama 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung melayangkan gugatan ke PN Bandung. Mereka menggugat SK Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x