Terkait Gugatan 16 DPAC, Ketua Demokrat Kota Bandung Sebut Pernyataan Riyan Rizal Usman Ngawur dan Tak Paham

- 22 September 2022, 11:01 WIB
ilustrasi bendera partai demokrat
ilustrasi bendera partai demokrat /KPU

DESKJABAR- DPC Partai Demokrat Kota Bandung sangat keberatan terkait pernyataan Riyan Rizal Usman yang mengomentari soal gugatan yang dilakukan oleh 16 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat di Kota Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Apalagi masalah ini sudah memasuki ranah pengadilan yang seharusnya tidak dikomentari Riyan Rizal Usman yang tidak ada kapasitasnya dalam masalah ini.

"Pernyataan Riyan Rizal Usman itu ngawur, ga paham AD ART Partai Demokrat," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istrinya, Anne Ratna Mustika, Inikah Penyebabnya?

Pernyataan Kang Aan, panggilan Aan Andi Purnama tersebut menanggapi pemberitaan disejumlah media yang memuat pernyataan Riyan Rizal Usman.

Kang Aan pun membongkar sosok Riyan Rizal Usman yang memang ternyata seorang pembangkang Partai Demokrat.

"Dia masuk barisan Moeldoko saat melakukan gerakan kudeta kepada Ketum AHY tapi gagal dan sekarang rupanya dia belum move on," ujar Kang Aan.

Dijelaskan Kang Aan, mengenai gugatan 15 DPAC itu jelas salah alamat karena berdasarkan aturan main yang berlaku yakni UU Partai Politik, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik bersangkutan yakni Mahkamah Partai.

Secara jelas disebutkan pada Undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik di Pasal 32 membahas topik tersebut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x