Sidang yang berlangsung beberapa kali tersebut akhirnya pada Kamis 6 Oktober 2022 majelis hakim membacakan putusan sela yang isinya PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili soal sengketa partai Demokrat tersebut.
"Mengadili, dalam provisi menolak penggugat, selanjutnya mengabulkan eksepsi pihak tergugat, dan menyatakan PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghukum penggugat dengan membayar biaya Rp 1.190.000," ujar ketua majelis hakim dalam membacakan putusan selanya.
Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Nama Kanjuruhan Itu Sebenarnya Apa ?
Dalam uraiannya majelis hakim menyebutkan bahwa perkara sengketa partai yang diajukan oleh 16 DPAC Demokrat Kota Bandung tersebut belum diselesaikan secara internal partai.
Menurutnya perselisihan partai politik seharusnya diselesaikan oleh internal partai politik.
Penyelesaian internal partai politik tersebut diselesaikan oleh mahkamah partai.
"Karena penyelesaian internal partai belum ditempuh sehingga pengadilan eksternal dalam hal ini pengadilan negeri Bandung tidak berwenang untuk mengadili," ujarnya.***