Hakim PN Bandung Menolak Gugatan 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung, Ini Isi Putusan Sela Hakim

- 6 Oktober 2022, 14:23 WIB
Majelis hakim PN Bandung membacakan putusan sela terkait gugatan terhadap Partai Demokrat Kota Bandung pada Kamis 6 Oktober 2022
Majelis hakim PN Bandung membacakan putusan sela terkait gugatan terhadap Partai Demokrat Kota Bandung pada Kamis 6 Oktober 2022 /DeskJabar

DESKJABAR- Gugatan 16 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung kembali disidangkan pada Kamis 6 Oktober 2022.

Dalam sidang gugatan tersebut diagendakan putusan sela dari majelis hakim PN Bandung yang diketuai Casmaya, sidang digelar di Ruang II PN Bandung.

Dalam sidang putusan sela itu dihadiri kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat.

Pihak penggugat yakni 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung yang diwakili oleh penasehat hukumnya. begitu juga dari tergugat yakni Partai Demokrat diwakili kuasa hukumnya.

Baca Juga: Gelombang 46 Segera Ditutup, Buruan Gabung, Simak Cara Daftar dan Tips Lolos Kartu Prakerja!

Masalah gugatan tersebut merupakan imbas dari Muscab Partai Demokrat Kota Bandung.

Dua calon yakni Entang Suryaman sebagai incamben dan Aan Andi Purnama.

Di muscab tersebut Aan Andi Purnama sebagai Ketua DPC Demokrat Kota Bandung.

Sementara kubu Entang Suryaman tidak terima atas keputusan DPP Partai Demokrat yang memenangkan Aan Andi Purnama jadi ketua.

Sehingga mereka atas nama 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung melayangkan gugatan ke PN Bandung. Mereka menggugat SK Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Sidang yang berlangsung beberapa kali tersebut akhirnya pada Kamis 6 Oktober 2022 majelis hakim membacakan putusan sela yang isinya PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili soal sengketa partai Demokrat tersebut.

"Mengadili, dalam provisi menolak penggugat, selanjutnya mengabulkan eksepsi pihak tergugat, dan menyatakan PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghukum penggugat dengan membayar biaya Rp 1.190.000," ujar ketua majelis hakim dalam membacakan putusan selanya.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Nama Kanjuruhan Itu Sebenarnya Apa ?

Dalam uraiannya majelis hakim menyebutkan bahwa perkara sengketa partai yang diajukan oleh 16 DPAC Demokrat Kota Bandung tersebut belum diselesaikan secara internal partai.

Menurutnya perselisihan partai politik seharusnya diselesaikan oleh internal partai politik.

Penyelesaian internal partai politik tersebut diselesaikan oleh mahkamah partai.

"Karena penyelesaian internal partai belum ditempuh sehingga pengadilan eksternal dalam hal ini pengadilan negeri Bandung tidak berwenang untuk mengadili," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x