"Hal yang memberatkan para terdakwa merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman penjara selama sembilan tahun denda Rp.300 juta kepada Anthon.
Pun untuk ketiga terdakwa lainnya, JPU KPK menuntut Arko dengan hukuman enam tahun hukuman penjara, denda Rp. 200 juta, Gerri Ginanjar dituntut selama enam tahun hukuman penjara, denda Rp.200 juta dan Hendar Nur Rahmatullah dituntut selama sembilan tahun hukuman penjara denda Rp.300 juta.
Subagyo Sri Utomo, kuasa hukum terdakwa Hendra menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Kami menghargai putusan hakim, kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding," ujar Subagyo.
Pun demikian dengan kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut selama satu pekan.***